Mataram NTB - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Subdit II berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat kurang lebih 1 Ons serta mengamankan 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda (tempat tinggal Masing-masing) pada 13 Mei 2022 lalu.
Keterangan ini disampaikan Oleh Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK. dalam sebuah giat konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rilis Ditresnarkoba Polda NTB, (14/06)
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Dijelaskan Dirnarkoba melalui Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono S.Sos., bahwa pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsenal Subdit II atas informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang diduga pengedar narkoba.
Atas hasil penyelidikan tim melakukan penangkapan terhadap terduga DP, laki 32 tahun alamat Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram, dan alamat sekarang tempat dirinya di tangkap yaitu Di Wilayah Ireng, Gunungsari, Lombok Barat.
Kemudian disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan den mengangaman barang bukti baik berupa sabu, alat konsumsi, barang-barang penunjang untuk menjual, serta uang tunai.
"Atas penangkapan DP akhirnya tim opsenal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu kurang lebih seberat 1 Ons, disamping itu diamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.
Disampaikan pulang oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB bahwa terhadap tersangka diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Adb)